Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 21 November 2025 18:30 WIB
Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar. (Foto: Instagram/@vidialdiano)
Share :

JAKARTA - Vidi Aldiano memenangkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu tersebut. 

Dengan kemenangan itu, maka suami Sheila Dara Aisha itu sekaligus terbebas dari ancaman bayar ganti rugi yang dipancang Keenan dan Rudu senilai Rp28,4 miliar. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada tiga gugatan hak cipta atas Vidi Aldiano yang ditolak majelis hakim pada 19 November 2025.

Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. 

“Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan tersebut. Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.

Kronologi Gugatan Lagu Nuansa Bening atas Vidi Aldiano:

Gugatan hak cipta bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta. 

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. 

Dalam gugatannya, Vidi Aldiano selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya