Minola Sebayang menambahkan, “Kalaupun telat, cuma sehari dari tanggal jatuh tempo. Jadi kalau telat sehari tiba-tiba debt collector datang, secara hukum itu tidak dibenarkan sih. Seharusnya kan ada surat peringatan dulu."
Lebih jauh Minola menilai, permasalahan tersebut seharusnya tak perlu dibesar-besarkan oleh pihak Sarwendah. Karena jika dianalogikan kejadian itu sebenarnya sama seperti para debt collector itu datang ke alamat yang salah.
“Ya seharusnya kan tinggal bilang saja, ‘Anda salah alamat. Itu tanggung jawab dan kewajiban orang lain. Bukan saya’,” kata Minola menambahkan.*
(SIS)