Okky Pratama, Doktif hingga Richard Lee Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polisi

Ravie Wardani, Jurnalis
Minggu 09 November 2025 07:01 WIB
Richard Lee
Share :

Lebih lanjut, Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. 

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, status kasus ini akan dinaikan ke tahap penyidikan serta diikuti penetapan tersangka. 

"Kasus ini sedang proses penyelidikan dan dalam waktu dekat ini kita ke proses sidik, karena setelah kita mendapatkan keterangan saksi. Dari saksi-saksi ini kebetulan ada dua artis yaitu Dokter O dan Dokter S ya. Proses selanjutnya sehingga nanti kapan dari teman-teman penyidik ini menetapkan tersangka nanti akan kita dengarkan," paparnya.

Atas kasus ini, Dokter Oky Pratama, Doktif dan Richard Lee dijerat dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

"Ancaman ini UU ITE ya, yang pasti lima tahun ke atas," tutup Hendra Rochmawan.
 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya