Okky Pratama, Doktif hingga Richard Lee Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polisi

Ravie Wardani, Jurnalis
Minggu 09 November 2025 07:01 WIB
Richard Lee
Share :

JAKARTA - Tiga dokter kecantikan yakni Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee terancam menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan suami Heni Sagara, Iwa Wahyudin ke Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2025 lalu.

Dalam jumpa pers di kantornyA, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan duduk perkara tiga dokter kecantikan ternama itu dilaporkan kasus ini. 

"Tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah atau tindak pidana Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE)," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan di kantornya.

"Kasus ini bermula dari postingan di media sosial Instagram atas nama akun Dokter Oky Pratama. Unggahan itu berupa kata-kata bahwa 'pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya di segel' yang mana foto dalam postingan itu sebuah pabrik atau PT Ratansha Purnama Abadi milik pelapor," sambungnya.

Hendra menjelaskan tim penyidik sudah melakukan pendalaman di lokasi pabrik milik pelapor yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyegelan tersebut.

"TKP ini berada di Kabupaten Sumedang ya dan itu memang sebuah pabrik, dalam pabrik ini itu ada beberapa ruang, semacam ruang produksi lah, ada yang buat jamu, obat-obatan, termasuk produk skincare," jelas Hendra. 

"Nah produk skincare ini memang sempat di segel oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) karena adanya satu administrasi yang belum tercukupi. Setelah legalitasnya tercukupi, BPOM akhirnya membuka kembali, jadi bukan karena penyidikan ini (penyegelan tersebut)" imbuh dia. 

Hingga kini, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Oky Pratama serta beberapa ahli pidana dan ITE.

Sementara dokter Richard Lee, disebut absen tanpa keterangan yang jelas ketika dipanggil penyidik. 

"Sudah (Oky Pratama diperiksa), waktunya memang kita belum dikasih tahu, tapi sudah, yang bersangkutan juga kooperatif. Kalau untuk Richard Lee ini tidak mengkonfirmasi kepada kita, tapi untuk Oky ini kooperatif dia," tutur Hendra.

Lebih lanjut, Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. 

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, status kasus ini akan dinaikan ke tahap penyidikan serta diikuti penetapan tersangka. 

"Kasus ini sedang proses penyelidikan dan dalam waktu dekat ini kita ke proses sidik, karena setelah kita mendapatkan keterangan saksi. Dari saksi-saksi ini kebetulan ada dua artis yaitu Dokter O dan Dokter S ya. Proses selanjutnya sehingga nanti kapan dari teman-teman penyidik ini menetapkan tersangka nanti akan kita dengarkan," paparnya.

Atas kasus ini, Dokter Oky Pratama, Doktif dan Richard Lee dijerat dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

"Ancaman ini UU ITE ya, yang pasti lima tahun ke atas," tutup Hendra Rochmawan.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya