Pandji Didenda 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja

Ravie Wardani, Jurnalis
Sabtu 08 November 2025 12:30 WIB
Pandji Didenda Bayar 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja. (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono)
Share :

Lalu bagaimana jika Pandji Pragiwaksono enggan datang dan menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik? Benyamin mengaku, akan ada sanksi adat yang lebih berat berupa kutukan dari tokoh adat. 

Tak hanya sanksi adat, Pandji juga harus bersiap menghadapi laporan polisi yang telah didaftarkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri, pada awal November silam. Komika 46 tahun itu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan atau ujaran kebencian.

Pandji Didenda Bayar 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja. (Foto: Okezone)

Kala itu, Ridwan Abbas Bandaso, perwakilan Aliansi Pemuda Toraja mengatakan, laporan itu mereka ambil karena Pandji belum merilis klarifikasi dan permintaan maafnya kepada masyarakat Toraja. 

Namun pada 4 November 2025, aktor Mendarat Darurat itu merilis permintaan maafnya lewat Instagram. “Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa terluka,” ungkapnya.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya