Lalu bagaimana jika Pandji Pragiwaksono enggan datang dan menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik? Benyamin mengaku, akan ada sanksi adat yang lebih berat berupa kutukan dari tokoh adat.
Tak hanya sanksi adat, Pandji juga harus bersiap menghadapi laporan polisi yang telah didaftarkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri, pada awal November silam. Komika 46 tahun itu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan atau ujaran kebencian.
Kala itu, Ridwan Abbas Bandaso, perwakilan Aliansi Pemuda Toraja mengatakan, laporan itu mereka ambil karena Pandji belum merilis klarifikasi dan permintaan maafnya kepada masyarakat Toraja.
Namun pada 4 November 2025, aktor Mendarat Darurat itu merilis permintaan maafnya lewat Instagram. “Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa terluka,” ungkapnya.*
(SIS)