Rumus pembagian royalti yang diatur di internal RAI adalah:
- Royalti dasar = 30% total royalti ÷ jumlah anggota
- Royalti lagu hits = 70% total royalti ÷ jumlah total lagu hits
Sebagai contoh, jika seorang anggota memiliki dua lagu hits, maka ia akan menerima royalti dasar Rp1 juta dan tambahan Rp800 ribu dari lagu hits, sehingga totalnya Rp1,8 juta. Sedangkan anggota tanpa lagu hits akan menerima royalti dasar saja sebesar Rp1 juta.
Model distribusi ini, menurut Dadang, menjadi bentuk keadilan antara seluruh anggota RAI, baik yang memiliki lagu populer maupun tidak, dengan tetap memberikan penghargaan lebih bagi karya yang memiliki performa tinggi di masyarakat.
(kha)