Ketua Dewan Pengawas LMKN, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum RI, menilai, LMK RAI bersama LMKN, telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
“RAI berkomitmen mendukung tata kelola yang baik. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap LMK,” katanya.
Dari pihak penerima, pendiri LMK RAI, Rhoma Irama, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penyaluran royalti tersebut.
“Kami sangat senang, karena hari ini RAI menerima distribusi royalti dari LMKN. Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki nilai pertanggungjawaban kepada Allah,” ucapnya.
Ketua Pengurus LMK RAI, Dadang S, menjelaskan, persyaratan untuk menerima distribusi royalti dari LMKN sangat sederhana.