Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus pengancaman yang dilaporkan Erika Carlina atas DJ Panda. Karena itu, status kasus tersebut kini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Erika Carlina melaporkan DJ Panda karena merasa pria itu mengancam keselamatan janin dalam kandungannya. Hal itu karena DJ 27 tahun itu menyebar ancaman ke sebuah grup WhatsApp berisi 500 orang.
“Bentuk ancamannya berupa penggiringan opini, ujaran kebencian, hingga penyebaran data pribadi. Sejak 21 Juli 2025, orang-orang menyerang aku. Bingung juga kenapa orang tahu aku hamil. Ternyata dia (DJ Panda) sebarkan dalam grup itu,” ujar Erika Carlina.*
(SIS)