Vonis yang diterima Nikita hari ini lebih ringan dari tuntutan tersebut. Adapun tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan jaksa dinyatakan tak terbukti secara sah dalam persidangan tersebut.
Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
(kha)