Tuntutan TPPU Tidak Terbukti, Ini Dalil Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2025 14:58 WIB
Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara (Foto: IMG/Yudistira Pranoto)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys pada Selasa, (28/10/2025). 

Diketahui, kasus tersebut merupakan buntut laporan dokter kecantikan Reza Gladys. Sidang vonis Nikita sendiri berlangsung dengan pengawalan ketat oleh petugas pengadilan maupun pihak kepolisian. 

Pengunjung juga dibatasi untuk menjaga ketertiban di ruang sidang utama Pengadilan Neger Jakarta Selatan. 

Dalam amar putusannya, Kairul Soleh selaku Hakim Ketua menyebut Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Kairul Soleh dalam persidangan, Selasa (28/10/2025). 

Adapun vonis tersebut merujuk pada tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui motif membuka rahasia.

Adapun tuntutan bahwa Nikita menyembunyikan hasil kejahatan sesuai dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak terbukti menurut majelis hakim. 

Nikita juga dinilai telah terbukti memaksa korban Reza Gladys memberikan suatu barang milik miliknya demi kepentingan pribadi, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Hakim Ketua. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Vonis yang diterima Nikita hari ini lebih ringan dari tuntutan tersebut. Adapun tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan jaksa dinyatakan tak terbukti secara sah dalam persidangan tersebut.

Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya