Ketiga, Ammar Zoni didakwa terlibat jual beli narkoba di Rutan Salemba. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 23 Oktober 2024.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Ammar mendapat narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seorang bandar bernama Andre. Orang itu, diketahui masih berstatus buronan polisi.
“Sabu itu kemudian diserahkannya kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram,” ungkap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, pada 23 Oktober 2025.
Untuk mengelabui petugas, JPU menyebut, sabu tersebut dikemas dalam kotak rokok dan diserahkan dengan salam tempel. Namun gerak-gerik terdakwa sudah terbaca oleh petugas.
Atas kasus tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sang aktor juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Demikian hot gossip Okezone pagi ini.*
(SIS)