Kedua, Nikita Mirzani optimistis bisa bebas dari kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Dia yakin, majelis hakim akan memberi keadilan padanya.
“100 persen (yakin bebas). Karena kalau melihat fakta persidangan kan memang seharusnya saya bebas,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 23 Oktober 2025.
Karena itu, bintang film Comic 8 itu berharap, majelis hakim memiliki kebijaksanaan dalam memutus perkara tersebut. “Tak ada harapan lain, selain hakim dengan bijaksana memutuskan yang seadil-adilnya.”
Dengan begitu, maka Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang vonis, pada 28 Oktober 2025. Dia mengaku, tidak gugup karena nanti akan didampingi keluarganya.
“Hanya bisa berdoa, saya salat, semoga bebas ya Allah. Enggak ada rasa gugup sih, biasa saja,” tuturnya menambahkan.