"Mens rea atau niat jahat terdakwa Nikita Mirzani sudah dimulai pada tanggal 15 Oktober 2024 yang di mana terdakwa Nikita Mirzani meminta aib saksi Reza Gladys kepada saksi Oki Pratama," ujar JPU di persidangan.
Rangkaian niat jahat ini, menurut jaksa, berlanjut dengan beberapa perintah dari Nikita kepada saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada Reza Gladys.
Jaksa juga mengungkap lima poin perintah kunci, termasuk permintaan uang Rp5 Miliar rupiah dengan dalih untuk "tutup mulut".
"Saksi Ismail Marzuki diminta menyampaikan kepada saksi Reza Gladys bahwa terdakwa Nikita Mirzani butuh uang sebesar Rp5 miliar rupiah, yaitu melalui pesan '5 M'," ungkap jaksa.
(kha)