Pleidoi Nikita Mirzani: Tuntutan JPU Tunjukkan Kebencian dan Dendam Pribadi ke Saya

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 16 Oktober 2025 18:16 WIB
Nikita Mirzani
Share :

JAKARTA - Nikita Mirzani telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025).

Dalam pleidoi sebanyak 20 halaman itu, Nikita kembali membantah sederet tudingan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tuntutannya perihal dugaan pemerasan dengan pengancaman serta TPPU itu sendiri. 

Ibu tiga anak itu juga menilai, tuntutan 11 tahun penjara hingga denda Rp2 miliar dikeluarkan jaksa dengan penuh kebencian. 

"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). 

Lebih jauh, Nikita juga mengulas singkat kronologi kasusnya dengan Reza Gladys hingga dirinya dilaporkan sang dokter ke Polda Metro Jaya sampai menjalani persidangan. 

Dia mengeklaim, seluruh proses hukum tersebut di bawah rencana sang dokter untuk menutupi kejahatannya dalam menjual produk kecantikan yang bermasalah. 

Padahal, kata Nikita, uang Rp4 miliar yang diberikan kepada sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, murni urusan bisnis. 

"Adanya permintaan tolong Reza Gladys juga terbukti berdasarkan chatting-an WhatsApp antara Ismail Marzuki dengan Reza Gladys tertanggal 14 Oktober 2024. Di dalam percakapan itu terlihat dengan jelas bahwa Reza Gladys menyampaikan keinginannya dan meminta tolong kepada Ismail Marzuki agar dapat dipertemukan dengan saya," jelas Nikita Mirzani. 

"Reza Gladys terlihat ribet yang selalu aktif dalam melakukan komunikasi dengan Ismail Marzuki. Reza Gladys juga bahkan melakukan tawar-menawar yang wajar dan pada akhirnya mencapai kesepakatan harga dengan Ismail Marzuki," sambungnya. 

Nikita juga menekankan bahwa Reza tak sama sekali merasa terancam ketika berkomunikasi dengan Mail. 

"Yang ada hanyalah proses bisnis yang normal dan terjadi atas dasar kesadaran penuh dari Reza Gladys," tuturnya.

"Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya," imbuh Nikita Mirzani.

Di akhir nota pembelaannya, Nikita Mirzani meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa netralitas Jaksa Penuntut Umum hingga mengusut dugaan kejahatan dari Reza Galdys.

Tak hanya itu, Nikita juga meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa yang dinilai tak sesuai fakta persidangan. 

"Saya bukan penjahat apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Untuk itu saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.
 

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya