JAKARTA - Nikita Mirzani telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025).
Dalam pleidoi sebanyak 20 halaman itu, Nikita kembali membantah sederet tudingan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tuntutannya perihal dugaan pemerasan dengan pengancaman serta TPPU itu sendiri.
Ibu tiga anak itu juga menilai, tuntutan 11 tahun penjara hingga denda Rp2 miliar dikeluarkan jaksa dengan penuh kebencian.
"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Lebih jauh, Nikita juga mengulas singkat kronologi kasusnya dengan Reza Gladys hingga dirinya dilaporkan sang dokter ke Polda Metro Jaya sampai menjalani persidangan.