Nikita Mirzani berharap, majelis hakim bisa memutus perkaranya sesuai fakta persidangan yang ada. Sehingga dia bisa mendapatkan keadilan atas kasus pemerasan dan TPPU tersebut.
Dalam sidang tuntutan pada pekan lalu, JPU menyatakan, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Dia pun dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.*
(SIS)