Dalam sidang putusan kasus perbuatan asusila anak di bawah umur, terkuak bahwa putri Nikita Mirzani dua kali menggugurkan kandungannya. Pertama terjadi pada 9 Mei 2024 dan janin meluruh dalam bentuk darah.
Aksi kedua terjadi pada Juni 2024 di mana janin yang meluruh sudah mulai terbentuk. LM, menurut hakim, membeli sendiri obat aborsi dan menenggaknya bersama minuman bersoda.
“Sekitar 5 menit setelah menenggak obat tersebut, korban mengalami mulas hebat hingga mengeluarkan darah segar di kamar mandi. Korban kemudian memberi tahu terdakwa bahwa dirinya sudah melakukan aborsi,” kata hakim.*
(SIS)