“Kalau melihat kelakuan dia sih seharusnya vonis itu lebih berat ya. Tapi kalau memang menurut majelis hakim segitu ya itu keputusan hakim,” imbuh Hotman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Razman Arif Nasution dengan 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, pada 30 September 2025.
Dalam putusan tersebut, Razman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*
(SIS)