"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
Dalam kesempatan itu, Lamgok juga menjelaskan alasan Ririn Dwi Ariyanti yang tak kunjung mendampingi sang kekasih sepanjang persidangan.
Dia bilang, Ririn sebelumnya sempat merencanakan untuk hadir, namun batal karena sidang pekan lalu digelar secara daring.