TANGERANG - Aktris Ririn Dwi Ariyanti rupanya memberi perhatian khusus terhadap kasus vape isi obat keras atau zat etomidate yang menjerat kekasihnya, Jonathan Frizzy. Pria yang akrab Ijonk itu dituntut selama satu tahun penjara atas kasus tersebut.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang bergulir di Pengadian Negeri Tangerang, Banten, pada 23 September 2025.
Merujuk hal itu, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.