Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.
Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ada juga Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.*
(SIS)