Apa Itu Penangguhan Penahanan yang Diajukan Nikita Mirzani pada Sidang TPPU?

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 25 Agustus 2025 09:02 WIB
Nikita Mirzani
Share :

Proses ini adalah sebuah hak bagi tersangka/terdakwa untuk mengajukan permohonan kepada pihak berwenang, yang dapat berupa jaminan uang atau jaminan orang. 

Penangguhan tahanan sendiri diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dikutip dari berbagai sumber, penangguhan penahanan memiliki prosedur:

1. Permohonan

Tersangka, terdakwa, atau kuasanya (penasihat hukum atau keluarga) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak yang berwenang. 

2. Persetujuan

Pihak yang berwenang (penyidik, penuntut umum, atau hakim) akan menilai dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang ditetapkan. 

3. Jaminan

Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang. Jaminan ini bisa berupa uang yang disetor ke panitera pengadilan atau jaminan penjamin (orang). 

4. Syarat Wajib Lapor

Tersangka/terdakwa yang penahanannya ditangguhkan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti wajib lapor diri secara berkala, tidak boleh keluar dari rumah, atau tidak boleh keluar kota. 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya