JAKARTA - Fariz RM akan menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2025.
Menjelang sidang vonis, tim kuasa hukum sang musisi dalam dupliknya mendesak hakim untuk menolak dakwaan hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Charles S. Sihotang, ketika membacakan duplik sebagai reaksi atas replik yang sebelumnya dibacakan jaksa.
Charles menyayangkan pandangan yuridis jaksa terhadap perkara yang menjerat kliennya. Charles merasa pandangan jaksa terlalu berat sebelah dan merugikan Fariz.
"Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan berusaha menjerat terdakwa, (dengan bermodalkan) image atau preseden bahwa semua yang diajukan dalam persidangan sudah pasti bersalah," ujar Charles dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Charles juga menilai seluruh pernyataan hingga kesimpulan yang disampaikan jaksa tak sejalan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.
"Dapat kami tarik kesimpulan tak ada argumentasi baru yang disampaikan oleh penuntut umum. Bahwa kami dari tim penasihat hukum tak akan menanggapi kembali secara keseluruhan yang menurut kami hanya menyampaikan dalil yang retorik yang tak mendukung," ucap Charles.
Atas pertimbangan itu, pihak kuasa hukum pun mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami bahwa semua dakwaan dan tuntutan dari JPU tak terbukti secara *a quo*. Kami menyatakan keberatan dan menolak semua dakwaan, tuntutan JPU secara *a quo*," kata Charles.
"Memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta, dan pembelaan yang kami sampaikan," tandasnya.
Pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf itu dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 4 September mendatang.
Fariz dalam dupliknya juga berharap hakim kembali memberikan kesempatannya lagi untuk menyelesaikan rehabilitasi sebagai pemulihan kecanduan narkoba.
"Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas dengan lebih menjadi manusia yang insya Allah lebih baik," tuturnya.
Jika hasil sidang tak lagi mengizinkannya rehabilitasi, Fariz mengaku siap menjalani hukumannya.
Asalkan, hukuman itu setimpal dengan kadar kesalahannya.
"Saya siap menjalani. Yang penting sebetulnya adalah menerima segala hukuman asalkan memang hukuman itu sesuai faktanya," tuturnya.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika *Jo* Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Merujuk dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang musisi bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menolak note pembelaan atau pleidoi Fariz RM melalui repliknya. Jaksa menyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua.
(kha)