Respons Mengejutkan Ari Bias Usai Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 15 Agustus 2025 07:21 WIB
Agnez Mo (Foto: Okezone)
Share :

Namun, Agnez Mo mencari langkah lanjutan dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. 

Pada 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta. 

"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip pada Kamis (14/8/2025).

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya