Jonathan Frizzy Akui Bawa 10 Vape Ilegal, Klaim Tak Tahu Isinya Apa

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 13 Agustus 2025 20:30 WIB
Jonathan Frizzy Bawa 10 Vape Ilegal, Klaim Tak Tahu Isinya Apa. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)
Share :

JAKARTA - Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 13 Agustus 2025.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Toni Sagala, Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebagai saksi.

Di hadapan hakim, Toni menjelaskan kronologi pihaknya mengusut kasus vape ilegal yang disinyalir mengandung obat keras tersebut. 

Jonathan Frizzy Bawa 10 Vape Ilegal, Klaim Tak Tahu Isinya Apa. (Foto: Okezone)

"Keberadaan 100 etomidate itu memang sudah direncanakan oleh ketiga terdakwa: Evan, Ijonk, dan Erna lewat WhatsApp Group," ungkapnya.

Toni Sagala dalam kesaksiannya mengatakan, komunikasi ketiga terdakawa terjadi sebelum mereka berangkat dari Malaysia menuju Bandara Soekarno Hatta. 

"Dalam WAG itu diinfokan bagaimana proses dan kepada siapa barang-barang tersebut akan diserahkan. Bahrun tidak ada, karena dia yang selalu melapor kepada Erna," imbuhnya. 

Ijonk selaku salah satu terdakwa pun diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi tersebut. Dia membantah tuduhan yang mengatakan dirinya membawa 50 vape.

 

Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu menambahkan, "Saya dari yang awalnya (bawa) 50, cuma terima 10 piece saja. Itupun saya tidak tahu apa isinya."

Usai sidang, Jonathan Frizzy kembali menegaskan, akan bersikap kooperatif selama kasusnya bergulir. Dia juga berharap, masalah ini segera menemukan titik terang. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan tiga terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya