Dia menambahkan, tarif royalti dihitung dari total produksi acara, termasuk di dalamnya sewa sound system, alat musik, hingga bayaran para musisi yang terlibat di dalamnya.
“Untuk pertunjukan musik Live yang tidak menjual tiket, seperti pernikahan, tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik,” tutur Robert Mulyarahardja.
Adapun sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan akan disalurkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke sejumlah LMK. Kemudian royalti akan diterima oleh pencipta lagu/komposer.
“Royalti akan dibayarkan dengan menggunakan daftar lagu (songlist) yang dibawakan di acara pernikahan. Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” ujarnya.*
(SIS)