Ada lima poin dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 27/2025 yang turut digarisbawahi Razilu. Pertama menyoal komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK.
Kemudian, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.
Berikutnya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial baik analog maupun digital yang sebelumnya belum diatur. Peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK. Terakhir, aturan ini juga menyorot mekanisme pengawasan, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.
Berikut Komisioner LMKN periode 2025–2028 yang terdiri dari 10 orang atas dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
-Andi Muhanan Tambolututu
-M. Noor Korompot
-Dedy Kurniadi
-Makki Omar
-Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
-Wiliam
-Ahmad Ali Fahmi
-Suyud Margono
-Jusak Irwan Setiono
-Marcell Siahaan
(kha)