JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pelantikan ini melibatkan 10 anggota baru diantaranya Marcell Siahaan hingga Makki Omar Parikesit alias Makki Ungu.
Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara berlanjut pada pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan para anggota Komisioner LMKN yang baru.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ir. Razilu, menyampaikan harapannya terhadap para anggota Komisioner LMKN yang baru.
Mereka didorong untuk menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," tegas Razilu di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Razilu juga menekankan LMKN dapat bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Ada lima poin dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 27/2025 yang turut digarisbawahi Razilu. Pertama menyoal komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK.
Kemudian, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.
Berikutnya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial baik analog maupun digital yang sebelumnya belum diatur. Peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK. Terakhir, aturan ini juga menyorot mekanisme pengawasan, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.
Berikut Komisioner LMKN periode 2025–2028 yang terdiri dari 10 orang atas dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
-Andi Muhanan Tambolututu
-M. Noor Korompot
-Dedy Kurniadi
-Makki Omar
-Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
-Wiliam
-Ahmad Ali Fahmi
-Suyud Margono
-Jusak Irwan Setiono
-Marcell Siahaan
(kha)