"Tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU," ucap Fathul.
"Untuk sidang agenda sidang selanjutnya kalau tidak salah minggu depan ya (Rabu, 13 Agustus 2025) dengan saksi-saksi dari JPU," tambahnya.
Sementara untuk kondisi kesehatan Ijonk yang sempat terganggu, pihak pengadilan menyebut hal ini tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
"Iya tidak apa-apa, ini kan tahanan, secara tanggung jawab kan majelis memerintahkan terdakwa dalam tahanan, di sana kan ada pihak kesehatan," tandasnya.
(kha)