Didakwa Melanggar Undang-Undang Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 06 Agustus 2025 16:49 WIB
Jonathan Frizzy (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (6/8/2025).

Tak sendiri, Ijonk menjalani persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Pada sidang hari ini, sang aktor didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

"Ancamannya 12 tahun penjara. Itu pasal alternatif, bisa denda, bisa pidana. Dakwaan itu berdasarkan 445 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib di kantornya, Rabu (6/8/2025).

Fathul Mujib kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Ijonk bukan termasuk dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilihat dari uji laboratorium yang dilakukan tim penyidik sebelum perkara ini disidangkan.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu Dakwaannya melanggar Undang-Undang Kesehatan," tegasnya.

Terkait dakwaan itu, pihak Jonathan Frizzy juga dikatakan Fathul Mujib, tidak mengajukan keberatan. Karena itu, sang aktor dianggap telah menerima dan memahami isi dakwaan jaksa.

 

"Tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti akan isi dakwaan JPU," ucap Fathul.

"Untuk sidang agenda sidang selanjutnya kalau tidak salah minggu depan ya (Rabu, 13 Agustus 2025) dengan saksi-saksi dari JPU," tambahnya.

Sementara untuk kondisi kesehatan Ijonk yang sempat terganggu, pihak pengadilan menyebut hal ini tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.

"Iya tidak apa-apa, ini kan tahanan, secara tanggung jawab kan majelis memerintahkan terdakwa dalam tahanan, di sana kan ada pihak kesehatan," tandasnya.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya