Razman Nasution Tuding Hotman Paris Giring Opini terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 28 Juli 2025 07:05 WIB
Razman Nasution Tuding Hotman Paris Giring Opini terkait Kasus Pencemaran Nama Baik. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)
Share :

JAKARTA - Razman Arif Nasution menuding Hotman Paris Hutapea melakukan penggiringan opini publik terkait kasus yang tengah dihadapinya dengan menonjolkan perseteruan mereka.

Menurut Razman, hal itu sudah dilakukan Hotman selama 7 bulan terakhir. “Lewat caption unggahannya, dia membangun opini publik seolah-olah yang dikedepankan itu adalah keributan Razman vs Hotman,” ujarnya. 

Padahal, Razman menilai, akar permasalahan mereka adalah dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim. Razman menduga, pengacara parlente itu sengaja melakukan hal tersebut. 

Pergeseran informasi dari kasus pelecehan seksual ke perseteruan Razman vs Hotman tersebut, menurut pengacara 54 tahun tersebut, diketahuinya dari salah satu tokoh yang enggan diungkap identitasnya. 

“Kasus ini kan sesungguhnya buka keributan antara Razman dan Hotman. Kasus ini adalah tentang Iqlima Kim yang datang ke saya dan mengadu kalau dia dilecehkan oleh Hotman,” ungkapnya.

Atas dugaan pelecehan seksual itulah maka Iqlima memberikan kuasa kepada Razman Arif Nasution untuk mendampinginya secara hukum, terhitung sejak 25 April 2022 sampai 11 Juni 2022.

Razman Nasution Tuding Hotman Paris Giring Opini terkait Kasus Pencemaran Nama Baik. (Foto: Okezone)

Namun dalam perjalanannya, Iqlima Kim mencabut kuasa Razman yang membuat sang pengacara merasa heran. Pasalnya, perempuan itu mengatakan, tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan kuasa.

“Kedua, dia mengaku, tidak pernah tanda tangan di surat pernyataan. Ketiga, dia mengaku, tidak pernah mengatakan dilecehkan,” katanya. 

 

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Razman Arief Nasution kini berstatus terdakwa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Nasution. 

Pengacara berdarah Batak tersebut kemudian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, pada 16 Juli silam.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka dia harus menggantinya dengan pidana penjara 4 bulan.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya