Pencipta lagu Yoni Dores diketahui melaporkan Lesti Kejora atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya, pada 18 Mei 2025. Yoni mengklaim, sang pedangdut membawakan lagunya tanpa izin dan menyebarkannya lewat YouTube, sejak tahun 2018.
Jika terbukti bersalah melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta, maka Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.*
(SIS)