Data Pribadi Disebar Oknum Asuransi, Dara Arafah Siap Tempuh Jalur Hukum

Wiwie Heriyani, Jurnalis
Rabu 09 Juli 2025 17:17 WIB
Data Pribadi Disebar Oknum Asuransi, Dara Arafah Siap Tempuh Jalur Hukum (Foto: IG Dara Arafah)
Share :

JAKARTADara Arafah menjadi sorotan setelah menjadi korban dugaan pelanggaran privasi. Data pribadi dan rekam medisnya tersebar luas di media sosial lewat unggahan status WhatsApp seorang oknum petugas asuransi.

Diduga, pelaku bernama Nadia Venika menyebarkan hasil diagnosis medis Dara lengkap dengan KTP dan kartu asuransi. Tak hanya itu, Nadia juga menambahkan sindiran yang dianggap melecehkan kondisi kesehatan Dara Arafah.

Kasus ini viral setelah Dara mengunggah ulang tangkapan layar status WhatsApp tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @daraarafah, Rabu (9/7/2025).

Data Pribadi Disebar Oknum Asuransi, Dara Arafah Siap Tempuh Jalur Hukum (Foto: IG Dara Arafah)

Dalam tangkapan layar itu, terlihat laporan medis dengan keterangan seperti febris, GEA (gastroenteritis akut), dan abdominal pain. Menyertai unggahan, Nadia menulis kalimat sinis, “Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain.”

Dara pun bereaksi keras. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sebar data tanpa izin, apalagi disertai komentar yang merendahkan.

“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang,” tulisnya lewat Instagram Story.

Ia pun menyindir balik, “Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika gak pernah merasakan sakit yang serupa.”

Dara kemudian mengungkap hasil penelusurannya. Ternyata, Nadia Venika bukan pegawai rumah sakit, melainkan bagian perusahaan yang menangani urusan klaim asuransi.

 

Ia menegaskan, tindakan menyebar data pribadi dan rekam medis tanpa izin bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bisa dijerat secara hukum.

Dalam unggahan lainnya, Dara memperlihatkan tangkapan layar DM dari Nadia yang terlihat santai menanggapi kasus ini. Dara pun memberi respons tegas.

“Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pake UU No. 27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2). Masih banyak nih pilihannya,” tulis Dara.

Unggahan tersebut langsung ramai dibagikan, termasuk oleh akun gosip @lambe_turah yang ikut mengangkat isu ini. “Heeeeh berani banget,” tulis akun itu menyoroti keberanian pelaku.

 

Dukungan pun terus mengalir untuk Dara. Banyak warganet mendesak agar pelaku diberi sanksi tegas. Mereka juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan data medis.

“Data pribadi nggak boleh disebar loh, astaga,” ujar @tar***

“Ngeri banget,” timpal @abc***

“Auto pecat nih,” kata @hi***

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya