Ia menegaskan, tindakan menyebar data pribadi dan rekam medis tanpa izin bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bisa dijerat secara hukum.
Dalam unggahan lainnya, Dara memperlihatkan tangkapan layar DM dari Nadia yang terlihat santai menanggapi kasus ini. Dara pun memberi respons tegas.
“Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pake UU No. 27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2). Masih banyak nih pilihannya,” tulis Dara.
Unggahan tersebut langsung ramai dibagikan, termasuk oleh akun gosip @lambe_turah yang ikut mengangkat isu ini. “Heeeeh berani banget,” tulis akun itu menyoroti keberanian pelaku.