3 Putusan Banding Cerai Baim-Paula: Dakwaan Istri Durhaka Tak Terbukti, Hak Asuh Anak ke Ayah

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 15:49 WIB
Paula Verhoeven dan Baim Wong
Share :

JAKARTA - Paula Verhoeven melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama terkait perkara perceraiannya dengan artis Baim Wong. Dalam sidang putusan banding itu, hakim memutuskan tiga perkara.

Pertama, hakim tetap mengabulkan status cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kedua, hakim mencabut putusan istri durhaka atau Nusyuz. Sehingga, Paula berhak mendapatkan nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah dari Baim Wong.

Ketiga, hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Baim Wong, karena beranggapan kedua anaknya lebih dekat dengan sang ayah.

"(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Kuasa Hukum Paula, Alvon Kurnia Palma saat dihubungi Kamis, 26 Juni 2025. 

Kendati demikian, Alvon tidak menjelaskan secara detail mengenai nominal nafkah yang diberikan Baim kepada Paula. 

Sebab, dia menilai bahwa yang menjadi fokus kliennya saat ini adalah kondisi kedua anak mereka. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya