Kokain tersebut, menurut Brendan Paul, merupakan milik P. Diddy yang ‘diamankannya’ dari kamar hotel. Namun saat pemeriksaan, dia memilih bungkam dan tak membeberkan siapa pemilik kokain itu sebenarnya.
Saat jaksa Christy Slavik bertanya kenapa Brendan Paul memilih bungkam? Dia menegaskan, itu adalah bentuk kesetiannya kepada sang atasan. Akhirnya, dakwaan kepemilikan kokain atas Paul pun dibatalkan pengadilan.
Jaksa berharap, kesaksian Paul tersebut membantu mereka membuktikan tuduhan konspirasi pemerasan terhadap P. Diddy. Seperti diketahui, musisi 55 tahun itu mengaku tidak bersalah atas lima dakwaan pidana yang dilayangkan padanya.
Kuasa hukumnya menyebut, kegiatan seksual yang terjadi atas dasar suka sama suka. Namun jika dalam persidangan jaksa berhasil membuktikan bahwa pendiri Bad Boy Records itu bersalah maka dia terancam menjalani hukuman penjara seumur hidup.**
(SIS)