Yakup juga mengakui, kliennya cukup terkejut dengan gugatan ini. Sebab, selama ini hubungan Vidi dengan pihak penggugat dinilai baik-baik saja. Apalagi nominal gugatan yang mencapai puluhan miliar dinilai sangat janggal.
“Itu bagian dari gugatan yang kami nilai tidak berdasar. Tapi balik lagi, ini hak warga negara untuk menggugat. Vidi cukup kaget, karena selama ini hubungannya baik,” ungkap Yakup.
Seperti diketahui, Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan membawakan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun di berbagai panggung komersial tanpa izin resmi. Proses hukum kini masih dalam tahap awal, dengan agenda melengkapi legalitas dari masing-masing pihak.
(aln)