Menurutnya, pokok perkara bukan hanya soal nominal, melainkan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza Gladys dan suaminya terhadap kesepakatan yang pernah dibuat.
"Jadi jangan lihat nilainya. Tapi intinya adalah adanya perbuatan dan kesepakatan lisan, yang tiba-tiba dibatalkan secara sepihak," pungkas Fahmi.
(aln)