Nikita Mirzani Tak Diborgol, Ini Kata Kejari

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 05 Juni 2025 16:00 WIB
Nikita Mirzani Tak Diborgol, Ini Kata Kejari (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, angkat bicara terkait momen saat artis Nikita Mirzani tidak diborgol saat proses pelimpahan kasus ke Kejaksaan.

Menurut Haryoko, keputusan untuk tidak memborgol Nikita sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian, karena pada saat itu proses hukum belum sepenuhnya berada di bawah wewenang Kejaksaan.

"Ya nanti akan kita cek juga, itu kan masih kewenangan penyidik, bukan di kita," ujar Haryoko di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Nikita Mirzani Tak Diborgol, Ini Kata Kejari (Foto: Okezone)

Namun setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka selesai dilakukan, seluruh kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan Kejaksaan. Haryoko menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

"Jadi setelah ini baru kewenangan ada di kita. Nanti setelah ini karena kewenangan sudah full di kita maka kita akan lakukan sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan," tegasnya.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan terpisah.

Masalah Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari ulasan negatif sang aktris terhadap produk skincare milik dokter kecantikan tersebut. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut. 

Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail dituduh menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut Nikita Mirzani. 

 

Reza Gladys lalu melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Sebagai korban, dia mengaku sudah mentransfer uang Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap. 

Atas kasus ini, Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.


 

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya