Nikita Mirzani Tak Diborgol, Ini Kata Kejari

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 05 Juni 2025 16:00 WIB
Nikita Mirzani Tak Diborgol, Ini Kata Kejari (Foto: Okezone)
Share :

Reza Gladys lalu melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Sebagai korban, dia mengaku sudah mentransfer uang Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap. 

Atas kasus ini, Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.


 

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya