“Setelah mereka diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang,” tegas Prabowo.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini ditangani oleh enam jaksa dan melibatkan pasal-pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Adapun Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55,” jelas Prabowo.
“Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1,” sambungnya.
(aln)