Ade Ary menambahkan, “Kemudian 15 November 2024, atas arahan terlapor, korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar.”
Atas kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyita beberapa barang bukti berupa flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga bukti transfer perbankan.**
(SIS)