Sebagai informasi, rumah Atalarik Syach digusur Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/2025) karena diduga berdiri di atas tanah milik PT Sapta.
Terkait penggusuran itu, Atalarik Syach mengaku telah menjadi korban ketidakadilan hukum karena dirinya tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu atas aksi tersebut.
Menurut Atalarik proses hukum terkait sengketa tanah tersebut saat ini masih berjalan dan belum memiliki ketetapan hukum tetap. Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan dari para penegak hukum.
Kasus sengketa tanah tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2015. Atalarik mengklaim, ia sudah membeli tanah dari PT. Sapta sejak tahun 2000 yang terdiri dari beberapa bagian.
(aln)