Atalarik Syach Baru Terima Berkas Penetapan Eksekusi usai Rumahnya Digusur

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 02 Juni 2025 15:33 WIB
Atalarik Syach Baru Terima Berkas Penetapan Eksekusi usai Rumahnya Digusur (Foto: Okezone)
Share :

BOGOR - Atalarik Syach masih menghadapi proses hukum terkait dugaan sengketa tanah miliknya di Kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Terbaru, mantan suami Tsania Marwa ini menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong setelah rumahnya dieksekusi pada 15 Mei lalu.

Berdasarkan pantauan Okezone, Atalarik Syach hadir di PN Cibinong bersama kuasa hukumnya, Sopyan.

Ada tiga poin yang disoroti Atalarik Syach setelah rumah dieksekusi di antaranya Aanmaning (dokumen teguran), Konstatering (pencocokan objek), dan Penetapan Eksekusi.
 

Atalarik Syach Baru Terima Berkas Penetapan Eksekusi usai Rumahnya Digusur (Foto: Okezone)

"Agenda hari ini saya datang ke Pengadilan Negeri Cibinong adalah untuk salah satunya untuk mengambil bagian dari hak saya. Hak saya, itu karena selama ini saya tidak merasa menerima, yaitu berkas Aanmaning, Konstatering, dan Penetapan Eksekusinya," kata Atalarik Syach kepada wartawan Senin (2/6/2025).

"Sebenarnya agenda ini dari minggu lalu, cuma karena ada miskomunikasi. Alhamdulillah akhirnya beres juga ya," imbuhnya.

Atalarik sebelumnya mengklaim pihak pengadilan belum pernah memberikan tiga berkas itu hingga eksekusi rumahnya dilakukan.

"Kalau saya pribadi, saya nggak pernah menerima berkas apapun, gitu loh. Kalau memang ada kesalahan di pihak saya dari awal saya memiliki lahan tersebut, seperti apa? Dan sampai ada penetapan eksekusi seperti itu bagaimana? Jadi, saya pribadi juga mempelajari itu dulu semua yang ada," lanjut Atalarik Syach.

Saat ini, Atalarik menegaskan kalau dirinya memilih untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan ketimbang mencari dalang dari permasalahan ini.

 

Dia pun berharap pengadilan bisa adil dalam menangani permasalahan ini.

"Soal mencari siapa dalangnya itu kayaknya itu bahasan yang sangat emosional. Siapa sih yang nggak ingin memperjuangkan haknya ya? Tapi kan karena ini negara berdasarkan hukum, semua harus secara formatif, juga benar, gitu loh," ucapnya.

Atalarik membenarkan dirinya mendapat bantuan pembayaran ganti rugi dari adiknya, Attila Syach, senilai Rp850 juta untuk menyelamatkan rumah tersebut.

Angka Rp850 juta itu merupakan perhitungan untuk tanah seluas 550 meter persegi. Sebab, Attila sebelumnya telah membayar uang down payment atau DP sebesar Rp300 juta dan sisa pembayarannya diangsur selama tiga bulan. 

"Ya itu semua lagi dijalankan sebaik mungkin, kemarin tuh bentuk inisiatif adik saya saja. Itu pure uang dia, bukan dari dompet saya," tuturnya.

"Saya bersikeras kemarin kan nggak mungkin seorang artis, publik figure, dengan mudahnya ambil lahan orang nggak mungkin, saya mau hidup tenang ko saya diobok-obok begini, kasian orang awam dan kecil di luar sana. Saya sendiri saja nggak hidup tenang loh di republik ini dengan keadaan ini. Banyak pembelajaran dari kasus ini lah," tambahnya.

 

Sebagai informasi, rumah Atalarik Syach digusur Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/2025) karena diduga berdiri di atas tanah milik PT Sapta. 

Terkait penggusuran itu, Atalarik Syach mengaku telah menjadi korban ketidakadilan hukum karena dirinya tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu atas aksi tersebut. 

Menurut Atalarik proses hukum terkait sengketa tanah tersebut saat ini masih berjalan dan belum memiliki ketetapan hukum tetap. Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan dari para penegak hukum. 

Kasus sengketa tanah tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2015. Atalarik mengklaim, ia sudah membeli tanah dari PT. Sapta sejak tahun 2000 yang terdiri dari beberapa bagian.


 

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya