Dalam kesempatan itu, Minola turut menyinggung substansi gugatan. Ia menyebut Vidi Aldiano telah membawakan lagu Nuansa Bening milik Keenan dan Budi dalam ratusan konser komersial selama lebih dari satu dekade tanpa izin resmi.
"Kurang lebih lebih dari 300 pertunjukan komersial secara langsung, di mana lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa pernah ada permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga bentuk komunikasi atau kompensasi dari Vidi kepada mereka," ungkap Minola.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu, 11 Juni 2025.
(aln)