Ilham menegaskan laporan Yoni Dores hanya menyasar pada kegiatan cover Lesti terhadap lagu-lagunya yang diunggah ke YouTube. Sementara untuk penampilannya di stasiun televisi, Ilham mengatakan hal itu merupakan persoalan yang berbeda karena menyangkut performance right.
"Di konser-konsernya juga ada. Kita ambil itu, kita kategorikan itu performance right.
Atas laporan ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(kmj)