Tantri Cs Menang Gugatan Band Kotak, Posan Tobing: Hoax

Alan Pamungkas, Jurnalis
Senin 19 Mei 2025 13:01 WIB
Tantri Cs Menang Gugatan Band Kotak, Posan Tobing: Hoax (Foto: IG Posan)
Share :

Hasilnya, pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding yang diajukan dan menguatkan putusan PN Sleman. “Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella.

Dengan putusan perkara Nomor 265/Pdtg.G/2024/PN Smn itu, Cella menegaskan kembali formasi resmi Kotak. “Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” ujarnya.

“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tutup Cella.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya