Seperti diketahui, Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025.
Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 April 2025.
Adapun Pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Upaya hukum Rayen Pono pun berlanjut. Pada 24 April 2025, dia dan tim kuasa hukumnya akan menyambangi kantor Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta, untuk membuat aduan soal perkataan pentolan Dewa 19 tersebut.
MKD pun menjatuhi Dhani sanksi berupa permohonan didepan publik maaf atas perbuatannya itu.
(aln)