Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 05 Mei 2025 18:18 WIB
Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)
Share :

Atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. 

Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

Jika terbukti bersalahan dalam persidangan, sang aktor terancam 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya