“Masa penahanan diperpanjang 30 hari tanpa kepastian hukum. Seharusnya, Niki lepas demi hukum dan harus keluar dari penjara. Otomatis sih seharusnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus Nikita Mirzani sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ade juga menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Nikita dan sahabatnya, Mail Syahputra, sudah sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” tutur Ade Ary dalam keterangannya.*
(SIS)